Krisis ekonomi global membawa dampak terhadap perekonomian nasional. Bahkan diberitakan, di sejumlah daerah sektor usaha mikro kecil dan menengah mengalami penurunan omzet ekspor akibat gejolak keuangan dunia.
Jika tidak diwaspadai, hal itu akan menggulung potensi ekonomi nasional, khususnya ekonomi rakyat.
Di tengah kekalutan perekonomian nasional, koperasi tetap diharapkan sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Paradigma lama bahwa koperasi merupakan usaha kecil marjinal dan terpinggirkan saatnya diubah. Koperasi harus menjadi entity business yang mempunyai muatan sosial. Selain itu, harus mempunyai doktrin, yaitu ideologi koperasi. Koperasi harus menjadi centre of gravity ekonomi nasional yang berpangkal pada kedaulatan ekonomi rakyat.
Meningkatkan kekuatan koperasi diharapkan dapat menjadi mitra bagi kekuatan ekonomi lebih besar. Beberapa industri kecil yang tergabung dalam koperasi jika disatukan akan menjadi kekuatan untuk menunjang industri besar dan maju. Contoh, kegiatan kemitraan produsen KIA dan Hyundai di Korea tak lepas dari peran berbagai koperasi pembuat suku cadang dan komponen otomotif. Jadi, ketergantungan antara industri besar dan koperasi adalah hubungan kemitraan yang baik dan saling menunjang.
Intinya, meningkatkan ekonomi rakyat melalui koperasi adalah meningkatkan potensi industri kecil agar dapat menjadi mitra serasi industri besar yang berpengalaman. Pola inilah yang menjadi centre of gravity bagi perekonomian rakyat.
Namun, guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas layanan, koperasi di Indonesia menghadapi tantangan. Maka, organisasi formal koperasi perlu mendapat dukungan, terutama dari pemerintah.
Terkait hal itu, program dan kegiatan penguatan kelembagaan koperasi perlu dilanjutkan dengan menekankan aspek kebutuhan nyata gerakan koperasi, seperti kegiatan pengembangan kesadaran berkoperasi bagi anggota dan masyarakat, implementasi prinsip koperasi pada berbagai sektor ekonomi, pengembangan kinerja bisnis melalui kerja sama antarkoperasi, serta antara koperasi dan badan usaha lain. Hal ini mendesak sebab kondisi eksternal dan lingkungan strategis yang berkembang begitu cepat belum mampu diimbangi secara optimal oleh gerakan koperasi.
Peran pemerintah
Liberalisasi dan privatisasi ekonomi merupakan inti ekonomi global. Dalam menghadapi ekonomi global, tak ada yang lebih fundamental kecuali upaya untuk mendorong berjalannya tata ekonomi yang menggunakan mekanisme pasar berkeadilan sebagai alat mendistribusikan sumber daya ekonomi secara efisien kepada masyarakat guna mencapai tingkat kemakmuran ekonomi yang tinggi.
Secara konsepsional, pasar yang dapat berjalan secara sempurna merupakan cara paling ideal untuk mencapai berbagai tujuan normatif, yaitu kemakmuran rakyat sebagaimana dicita-citakan. Meski demikian, pasar yang sempurna (perfect competition) jarang ditemukan. Yang terjadi justru ketidaksempurnaan pasar (imperfect competition). Akibatnya, konsentrasi ekonomi ada pada kelompok usaha besar, seperti akses terhadap teknologi, permodalan, informasi, dan SDM bermutu. Kondisi ini menyebabkan mekanisme pasar tidak berjalan sempurna, cenderung merugikan rakyat banyak.
Usaha besar terus menikmati berbagai kesempatan luks yang bersumber dari ketidaksempurnaan pasar maupun yang berasal dari aneka keunggulan dalam aspek penguasaan modal, teknologi, dan profesionalisme SDM. Karena itu, diperlukan koreksi terhadap berbagai kondisi agar mekanisme pasar dapat berjalan sempurna. Hal ini juga merupakan tujuan utama reformasi ekonomi. Pemerintah dalam hal ini wajib mengoreksi timbulnya berbagai ketidaksempurnaan pasar.
Koreksi yang dilakukan pemerintah bertujuan mendorong dan melindungi agar mekanisme pasar dapat berjalan secara sempurna dan sehat.
Langkahnya, melakukan koreksi terhadap bangunan struktur pasar tidak sempurna, seperti monopoli, monopsoni, oligopoli, oligopsoni, dan konsentrasi ekonomi di tangan sekelompok/segelintir pelaku ekonomi tertentu. Instrumennya antara lain peraturan perundang-undangan tentang persaingan sehat, kemitraan, atau bentuk lain, seperti penghapusan perlindungan dan subsidi bagi usaha besar, termasuk juga pembatasan lingkup usaha. Dengan demikian, perkembangan pasar yang tak sempurna dapat dibatasi sehingga tidak mengarah pada bentuk pasar distortif dan merugikan kepentingan rakyat banyak.
Kemudian, struktur pasar yang terkonsentrasi boleh jadi merupakan hasil proses sejarah yang tidak dapat dihindarkan. Karena itu, keberadaannya tidak dapat dihilangkan begitu saja. Dalam hal demikian, perlu dicari langkah alternatif guna menetralisasi sisi negatifnya. Bahkan perlu digali sisi positif yang menguntungkan kepentingan rakyat.
Akhirnya, yang harus dilakukan adalah membentuk aliansi strategis-taktis antara pelaku ekonomi; koperasi, swasta, dan BUMN agar cita-cita kesejahteraan masyarakat dan negara tercapai. Tanpa aliansi yang kuat, cita-cita itu bagai pungguk merindukan bulan. (Kompas)
Bambang W Soeharto (Kandidat Doktor Ilmu Politik UGM; Ketua Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar
SUMBER : http://indonesian.irib.ir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar