Minggu, Januari 02, 2011

Koperasi boleh salurkan kredit usaha rakyat

Koperasi boleh salurkan kredit usaha rakyat

* Bisnis Indonesia
* Perdagangan

BISNIS INDONESIA

BANDUNG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) membuka peluang kepada koperasi simpan pinjam untuk ikut menyalurkan kredit usaha rakyat pada 2010.Sekretaris Kementerian KUKM Guritno Kusumo mengatakan sektor UKM selama ini mengeluhkan terbatasnya keberadaan lembaga bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) di daerah.

Bank penyalur KUR, yaitu BRI, BNI, Barik Mandiri, Bukopin, Bank Syariah Mandiri, dan barik pembangunan daerah (BPD), tidak banyak yang menjangkau wilayah pelosok perdesaan di mana UKM berada. Akibatnya, banyak pelaku skala usaha itu yang tidak dapat mengakses kredit tersebut.

"Koperasi memiliki kedekatan yang lebih terbina dengan pelaku usaha, baik secara jarak maupun secara psikologis," katanya seusai membuka rapat pemberdayaan KUKM yang diikuti tujuh provinsi, Kamis malam.

Selain jumlah bank penyalur yang kurang, kementerian juga menilai jumlah KUR yang tersalurkan belum sesuai dengan target pemerintah yang ingin menumbuhkan sektor UKM.

"Ini [koperasi menyalurkan KUR] memang baru wacana, tapi kemungkinan besar akan terealisasi pada tahun depan," jelasnya.Guritno mengatakan sudah ada beberapa koperasi simpan pinjam yang bersedia menyalurkan KUR, salah satunya koperasi di Pekalongan, Jawa lengah.terkait dengan patokan bunga, dia menyatakan kementerian akan menyerahkan sepenuhnya kepada koperasi yang bersangkutan.

"Pemerintah memberikan jaminan 30% untuk kredit melalui koperasi ini. Kalau bunga di daerah ter-, sebut sasarannya adalah 16% atau 12%, itu tidak masalah, terserah koperasi," katanya.

Selain perluasan akses KUR, katanya, pemerintah tengah mengevaluasi bunga KUR dan berencana menurunkan bunganya dari 16% menjadi sekitar 14% pada tahun depan."Bunga KUR perlu diturunkan karena masyarakat mengeluh bunganya terlalu tinggi. Mereka menganggap kredit ini tidak ada bedanya dengan kredit lainnya yang berbunga tinggi," katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa menetapkan bunga terlalu rendah, misalnya di bawah 14%, karena bisa meningkatkan risiko kredit macet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar