Senin, Februari 28, 2011

Mafia Hukum Ancam Investasi di Indonesia

Mafia Hukum Ancam Investasi di Indonesia

Investor asal Korea Selatan (Korsel), PT IDB Bio Research Development bakal menghentikan investasinya di Indonesia jika kasus pencurian dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah seorang komisarisnya, Bambang Danardono, tidak ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Kasus ini menjadi ujian sekaligus tolok ukur keseriusan pemerintah memberikan jaminan investasi di Indonesia,ujar Direktur Utama PT IDB David Baek kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/10).

Puncak kekecewaan PT IDB terhadap Bambang terjadi pada Mei 2010 lalu. Bambang, kata David, mencabut semua bibit singkong unggulan yang ditaman dilahan Salabintana, Sukabumi. Disinyalir, semua bibit singkong itu dipindahkan ke lahan milik Bambang di Ciujung. Akibatnya, perusahaan menderita kerugian materil sekitar Rp325 juta dan juga kerugian immateril. Kerugian immaterial tidak terhitung nilainya, tutur Bambang.

Tindakan Bambang itu membuat jajaran PT IDB marah. Buntutnya, PT IDB melaporkan Bambang ke polisi. Kini Bambang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, Cibadak, Sukabumi. Namun anehnya, sejauh ini tidak ada penyelidikan lebih lanjut tentang ke mana aset milik PT IDB disembunyikan. “Analoginya begini. Seorang yang mencuri motor. Pencurinya tertangkap, namun motornya tidak tau entah ke mana. Ini kan janggal. Mestinya, setelah pencurinya tertangkap, hasil curiannya pun ketahuan, tegas David.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), terus bergerak cepat. JPU, Mad Sunan SH mendakwa Bambang dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami harapkan agar terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada permainan atau mafia hukum dalam kasus ini. Kalau memang terbukti terdakwa bersalah maka hukumlah seberat-beratnya sehingga investasi masuk, pinta kuasa hukum PT IDB, Verry Sitorus.

Menurut Verry, jika kasus pencurian dan penggelapan itu tidak ditangani dengan baik maka citra investasi di Indonesia tercoreng. “Aparat penegak hukum, mulai polisi, jaksa, dan majelis hakim agar tidak bermain-main dengan kasus ini. Sebab dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama menyangkut nasib investor asing di Indonesia. Investor menjadi trauma, katanya.

Ditegaskan David, kasus pencurian dan penggelapan asset PT IDB tersebut tidak saja merusak iklim investasi di Indonesia, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata investor asing. Bagi investor, kasus ini sebagai pertanda, jaminan kepastian hukum akan investasi di Indonesia belum sepuhnya terwujud. “Untuk itu, kami minta kasus ini ditangani dengan baik. Kalau tidak investor kehilangan kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia, ujarnya.

Anggota DPR dari F-PDIP Lazarus, menyatakan kebijakan penanaman modal harus menciptakan daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju perekonomian global. Karena itu, kepastian hukum terkait jaminan investasi mutlak diperlukan. “Kalau ada kasus hukum yang terkait dengan investasi asing, harus diselesaikan dengan baik. Proses hukum jangan sampai tebang pilih. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran hukum, ya harus dituntut sesuai ketentuan yang berlaku. Saya kira, ini prinsip yang harus menjadi pegangan,tegasnya.

disunting dari http://matahukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar