Senin, Februari 28, 2011

Mafia Hukum Ancam Investasi di Indonesia

Mafia Hukum Ancam Investasi di Indonesia

Investor asal Korea Selatan (Korsel), PT IDB Bio Research Development bakal menghentikan investasinya di Indonesia jika kasus pencurian dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah seorang komisarisnya, Bambang Danardono, tidak ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Kasus ini menjadi ujian sekaligus tolok ukur keseriusan pemerintah memberikan jaminan investasi di Indonesia,ujar Direktur Utama PT IDB David Baek kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/10).

Puncak kekecewaan PT IDB terhadap Bambang terjadi pada Mei 2010 lalu. Bambang, kata David, mencabut semua bibit singkong unggulan yang ditaman dilahan Salabintana, Sukabumi. Disinyalir, semua bibit singkong itu dipindahkan ke lahan milik Bambang di Ciujung. Akibatnya, perusahaan menderita kerugian materil sekitar Rp325 juta dan juga kerugian immateril. Kerugian immaterial tidak terhitung nilainya, tutur Bambang.

Tindakan Bambang itu membuat jajaran PT IDB marah. Buntutnya, PT IDB melaporkan Bambang ke polisi. Kini Bambang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, Cibadak, Sukabumi. Namun anehnya, sejauh ini tidak ada penyelidikan lebih lanjut tentang ke mana aset milik PT IDB disembunyikan. “Analoginya begini. Seorang yang mencuri motor. Pencurinya tertangkap, namun motornya tidak tau entah ke mana. Ini kan janggal. Mestinya, setelah pencurinya tertangkap, hasil curiannya pun ketahuan, tegas David.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), terus bergerak cepat. JPU, Mad Sunan SH mendakwa Bambang dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami harapkan agar terdakwa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada permainan atau mafia hukum dalam kasus ini. Kalau memang terbukti terdakwa bersalah maka hukumlah seberat-beratnya sehingga investasi masuk, pinta kuasa hukum PT IDB, Verry Sitorus.

Menurut Verry, jika kasus pencurian dan penggelapan itu tidak ditangani dengan baik maka citra investasi di Indonesia tercoreng. “Aparat penegak hukum, mulai polisi, jaksa, dan majelis hakim agar tidak bermain-main dengan kasus ini. Sebab dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama menyangkut nasib investor asing di Indonesia. Investor menjadi trauma, katanya.

Ditegaskan David, kasus pencurian dan penggelapan asset PT IDB tersebut tidak saja merusak iklim investasi di Indonesia, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata investor asing. Bagi investor, kasus ini sebagai pertanda, jaminan kepastian hukum akan investasi di Indonesia belum sepuhnya terwujud. “Untuk itu, kami minta kasus ini ditangani dengan baik. Kalau tidak investor kehilangan kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia, ujarnya.

Anggota DPR dari F-PDIP Lazarus, menyatakan kebijakan penanaman modal harus menciptakan daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju perekonomian global. Karena itu, kepastian hukum terkait jaminan investasi mutlak diperlukan. “Kalau ada kasus hukum yang terkait dengan investasi asing, harus diselesaikan dengan baik. Proses hukum jangan sampai tebang pilih. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran hukum, ya harus dituntut sesuai ketentuan yang berlaku. Saya kira, ini prinsip yang harus menjadi pegangan,tegasnya.

disunting dari http://matahukum.com

Meneropong Politik Hukum Ekonomi Indonesia

Meneropong Politik Hukum Ekonomi Indonesia


Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan bagaian dari
hukum yang dibuat secara sengaja oleh institusi negara. Ia muncul tidak
tiba-tiba. Namun, dibuat dengan tujuan dan alasan tertentu1.
Keanekaragamaan tujuan dan alasan dibuatnya peraturan perundang-
undangan disebut sebagai politik hukum (legal policy). Menurut
Hikmahanto Juwana, pembuatan peraturan perundang-undangan, politik
hukum sangat penting, paling penting, untuk dua hal. Pertama sebagai alasan
mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan kedalam kalimat
hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting karena keberadaan
peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan “jembatan”
antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan politik hukum
tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan.
Mengingat harus ada konsitensi dan korelasi antara apa yang ditetapkan
sebagai politik hukum dengan yang ingin dicapai sebagai tujuan.

Politik hukum dapat dibedakan dalam dua dimensi. Dimensi pertama
adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu

1 Himahanto Juwana, makalah kuliah pada MPKP XIV. FE.UI

peraturan perundang-undangan. Kebijakan dasar yang dibuat berkaitan
dengan perekonomian, maka disebut sebagai politik hukum ekonomi, karena
tujuan dari pembuatan peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut
dengan Undang-undang (UU)) adalah untuk melengkapi regulasi dalam
kegiatan perekonomian di suatu Negara.2. Politik hukum dengan dimensi
alasan dasar seperti ini menurut Hikmahanto sebagai “kebijakan dasar” atau
dalam bahasa inggris disebut “basic policy”, contoh kebijakan dasar dari UU
Hak Cipta adalah memberikan perlindungan bagi pencipta atas ciptaannya.
Kebijakan dasar UU Kepailitan bertujuan untuk membebaskan debitur yang
sudah tidak mampu lagi membayar hutang disamping memfasilitasi kreditur
untuk mengambil kembali haknya dari debitur.

Dimensi kedua dari politik hukum adalah tujuan atau alasan yang
muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, yang
kemudian disebut sebagai “ Kebijakan Pemberlakuan” atau yang dalam
bahasa inggris disebut sebagai “enactment policy”. Melalui “kebijakan
Pemberlakuan inilah dapat dilakukan pengidentifikasian beragam kebijakan
pemberlakuan UU di Indonesia. Untuk itu dalam tulisan ini akan hanya
melihat secara makro UU yang dibuat berkenaan dengan perekonomian
Indonesia, apakah kebijakan pemberlakuan UU tersebut untuk membela atau
menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat atau ekonomi rakyat,
atau justru sebaliknya.

Menurut Daniel W. Bromley3, Etika menekankan pada persepsi
kolektif tentang sesuatu yang dianggap baik dan adil, untuk masa kini

2 Melalui Undang-undang inilah kita dapat melihat sejauhmana keberpihakan pemerintah sebagai policy
maker yang mempunyai otoritas membuat UU terhadap ekonomi rakyat.

3 Dalam Bromley, “A DEVELOPMENT ALTERNATIVE FOR INDONESIA”.

maupun mendatang. Hukum menekankan pada penerapan kekuatan kolektif
untuk melaksanakan ethical consensus yang telah disepakati. Sementara itu,
ilmu ekonomi menekankan pada perhitungan untung rugi yang didasarkan
pada etika dan landasan hukum suatu negara. Politik Hukum Ekonomi
menjadi konsensus untuk mengatur kegiatan ekonomi agar mencapai
tujuannya. Namun, tidak jarang Politik Hukum Ekonomi yang dibuat
berdasarkan konsensus sepihak dengan kekuatan kekuasaan yang dimiliki
oleh pemerintah menjadi distorsi bagi perekonomian.

Politik Hukum Ekonomi Untuk Pembangunan

UU Bidang Ekonomi yang diteliti hampir semua menyebutkan
diberlakukan suatu UU adalah dalam rangka pembangunan nasional4, misal
dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan dalam penjelasan umum
bahwa, “pembangunan nasional termasuk pembangunan, hukum yang
memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka
membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah
kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar Negara Pancasila dan konstitusi
Negara UUD 1945. Demikian pula dengan UU Telekomunikasi yang dalam
konsideran menimbangnya mengungkap pembangunan nasional, “bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.” Demikian pula dengan UU Ketenagakerjaan yang menyebut

4 Lihat Hikmahanto Juwana, makalah kuliah aspek hukum dalam ekonomi. MPKP XIV.

“Pembangunan Ketenagakerjaan sebagai bagian internal dari pembangunan
nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri
tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan
merata, baik materiil maupun spiritual.”

DISUNTING DARI http://goldenchangeofindonesia.blogspot.com

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia


syariah_ekonomiPenduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam nampaknya belum begitu familiar dengan ekonomi syariah, oleh karena itu pemerintah kini sedang gencar-gencarnya menyerukan tentang ekonomi syariah salah satunya yaitu asuransi syariah yang kini digalakkan. Padahal, sebenarnya ekonomi syariah lebih pro ekonomi riil. Hal ini tentunya, sangat bermanfaat khususnya bagi UKM yang sangat membutuhkan kepastian hukum dan tentunya bantuan modal. Hal ini terbukti bahwa penerapan ekonomi syariah lebih handal ketimbang ekonomi konvensional pada krisis moneter tahun 2007 lalu. Bank dengan ekonomi syariah terbukti mampu tetap kokoh berdiri ditengah krisis. Hal ini bisa terjadi karena prinsip ekonomi syariah yang mengharamkan Riba, Judi, Dholim (aniaya), Gharar (penipuan), Barang Haram, Maksiat, Risywah (suap) dan prinsip bagi hasil terbukti lebih menguntungkan. Produk lain dari ekonomi syariah adalah reksadana syariah dan obligasi koorporasi syariah yang baru diperkenalkan.

Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari hukum atau syariah Islam yang berkembang di berbagai bagian dunia, termasuk di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional yang telah melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh para ahli ekonomi Islam ditambah dengan fiqh mu'amalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah Islam. Tidak mengherankan bila bidang ini masih merupakan suatu yang baru bagi negara-negara berpenduduk muslim, terutama, karena minimnya peraturan perundang-undangan negara yang mendukung dan praktek peradilan.
Hukum materil ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru tersedia dalam bentuk fiqh para fuqaha' atau fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara khusus, yang sebagiannya telah menjadi Peraturan Bank Indonesia melalui upaya positivisasi fatwa. Mengisi kekosongan perudang-undangan dalam bidang ini bagi kepentingan penyelesaian sengketa di pengadilan, maka Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES terdiri dari 4 Buku, masing-masing tentang Subyek Hukum dan Amwal, Akad, Zakat dan Hibah, dan Akutansi Syariah. Diharapkan pemerintah dan DPR RI dapat mengambil inisiatif di masa depan untuk mengembangkan KHES menjadi Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah melalui produk perundang-undangan.
Langkah lain yang perlu juga diambil di masa depan adalah mendirikan Lembaga Fatwa Negara dengan meningkatkan status DSN/Mejelis Fatwa MUI menjadi Lembaga Fatwa Negara berdasarkan undang-undang dengan kedudukan sejajar, misalnya, dengan Kantor Mufti di negara tetangga Malaysia, bahwa bila fatwa yang diterbitkannya disiarkan dalam lembaran negara maka mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang.
Dalam bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan tentang Perbankan Syariah dan Surat Berharga Syariah Negara yang mengisyaratkan hukum atau syariat Islam sebagai hukum materil ekonomi syariah. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa: "Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai alat bukti bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing."
Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa: "Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya." Pasal 2 menjelaskan bahwa "Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian."
Pasal 1 ayat (12) menjelaskan: "Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah."
Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan: "(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. (2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. (3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan. dalam Peraturan Bank Indonesia."
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa "Bank Syariah atau UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat."
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa: "Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)."

Keterbatasan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariah sebenarnya tidak menjadi hambatan bagi para hakim dalam memutus sengketa yang diajukan ke pengadilan. Seperti terlihat di atas, baik fatwa yang sudah dipostivisasi oleh Bank Indonesia maupun peraturan perundang-undangan ekonomi syariah yang tersedia merujuk dan meresepsi hukum atau syariat Islam. Syariat Islam sebagai fiqh para fuqaha' bersumber dari Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas atau ijtihad secara umum. Para hakim dapat mengeksplorasi sumber yang amat luas ini dengan melakukan tarjih dari pendapat-pendapat yang ada atau melakukan istinbath dan ijtihad dalam batas kemampuan yang ada. Putusan hakim seperti ini dalam masa yang panjang akan menjadi yurisprudensi pengadilan sebagai hukum Islam berciri Indonesia di masa depan sebagai judge made law (hukum yang dibuat oleh hakim).

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan hukum atau syariat Islam sebagai hukum yang hidup di negeri ini dengan didukung oleh masyarakat melalui para pelaku ekonomi, lembaga-lembaga keuangan, pendidikan, keulamaan, peradilan dan penyelesaian sengketa alternatif dan lain-lain. Gejala ini juga menunjukkan penyerapan lembaga-lembaga masyarakat terhadap syariat Islam sebagai tuntunan hukum mereka, walaupun peraturan perundang-undangan dalam bidang ekonomi syariat masih sangat terbatas dan di pihak lain meunjukkan kelambanan legislator Indonesia dalam mengantisipasi keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Peraturan perundang-undangan yang terbatas sebenarnya tidak menjadi hambatan besar bagi hakim Peradilan Agama dalam memutus sengketa ekonomi syariah yang diajukan kepada mereka, mengingat hakim muslim sejak dahulu selalu memutus perkara berdasarkan syariat Islam sebagai ius constitum bagi dunia Islam. Dengan praktek hukum ekonomi syariah paling tidak sebagian besar fiqh mu'amalat telah menjadi hukum Indonesia.

DISUNTING DARI Rifyal Ka’bah, MA

Produk Hukum Belum Dukung Percepatan Ekonomi

Produk Hukum Belum Dukung Percepatan Ekonomi


Yogyakarta - Ekonom dari Universitas Gadjah Mada Anggito Abimanyu menilai lambatnya percepatan perkembangan ekonomi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh lambatnya pembuatan produk hukum.

"Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat," ucapnya.

Anggito mengemukakan itu, saat menjadi pembicara Seminar Nasional Membangun Indonesia Bermartabat dan Berkeadilan yang diselenggarakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Yogyakarta, Rabu (23/2).

Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung bisa dilihat di Provinsi DIY, misalnya, Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY yang masih menyatakan bahwa bank tersebut berbentuk perusahaan daerah.

"Di Jakarta, juga ada Bank DKI yang telah dimiliki oleh publik. Ini yang membuat bank tersebut bisa berkembang sangat cepat, dan mampu mendorong percepatan perekonomian di daerah tersebut," ujarnya.

Pembuatan sebuah produk hukum, lanjut dia, bisa memerlukan waktu yang sangat lama yaitu hingga lebih dari satu tahun sehingga pada saat undang-undang tersebut disahkan, kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Oleh karena itu, ia berharap, adanya sebuah lembaga politik yang bisa mendukung percepatan perkembangan perekonomian di Indonesia yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, pendapatan nasional bruto penduduk di Indonesia telah mencapai Rp27 juta per tahun atau Rp2,3 juta per bulan, namun masih ada cukup banyak penduduk di Indonesia yang memiliki pendapatan kurang dari Rp1 juta.

Selain itu, tantangan percepatan perekonomian lain di Indonesia adalah menciptakan lapangan kerja untuk bisa menyerap tenaga kerja yang jumlahnya semakin banyak, serta menghadapi globalisasi ekonomi di masa yang akan datang.

Industrialisasi di Indonesia, menurut Anggito, belum bisa menyerap seluruh tenaga kerja yang ada karena pertumbuhannya sangat minim.

"Yang justru terjadi saat ini adalah de-industrialisasi, pertumbuhannya hanya kurang dari lima persen per tahun. Ini sangat kecil. Bagaimana jika pemerintah membangun industri yang kuat untuk menyerap tenaga kerja yang ada di Indonesia," katanya, menegaskan.

Perdagangan global di tingkat ASEAN pada 2015 dan perdagangan global dunia pada 2020 harus dipersiapkan dengan matang agar Indonesia tidak kalah dalam perdagangan bebas tersebut, karena pada saat yang bersamaan Indonesia juga membangun desentralisasi ekonomi yang sangat terkait dengan perlindungan.

"Integrasi perdagangan itu adalah hal yang baik, tetapi berarti akan terjadi hilangnya suatu kebangsaan ekonomi dan risiko `kalah` akan cukup besar," ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, perlu dibangun sebuah ekonomi yang kuat agar Indonesia bisa bertahan dalam persaingan ekonomi global tersebut.(ant/yan)

DISUNTING DARI http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/23565-produk-hukum-belum-dukung-percepatan-ekonomi

HUKUM SECARA UMUM SEBUAH PERUSAHAAN

HUKUM SECARA UMUM SEBUAH PERUSAHAAN

Deskripsi :
merupakan pendukung hak dan kewajiban. dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijk persoon)dan badan hukum (rechtspersoon).badan hukum agar dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, pertama, para pendiri harus mendirikan badan hukum, berdasarkan akta pendirian badan hukum yang dibuat dihadapan notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari badan hukum yang bersangkutan. kedua, para pendiri dan direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari menteri kehakiman (sekarang menteri hukum dan perundang-undangan). ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, direksi mendaftarkan (beserta akta pendirian) tersebut dalam daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan dimana badan hukum tersebut berdomisili untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, dan mengumumkan akta pendirian dalam tambahan berita negara.

Sumber :
http://hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=520

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Tentang Hukum dan Bisnis

Demi terciptanya keteraturan mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku bisnis, hukum bisnis merupakan kebutuhan yang tidak terelakan oleh para pelaku bisnis. Karena, menurut beberapa ahli, pembangunan ekonomi di Indonesia takkan ada kemajuan yang berarti tanpa adanya pembaharuan hukum.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Apa yang dimaksud dengan kemakmuran? Kemakmuran adalah suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang- barang maupun jasa ( M. Manulang). Titik perbedaan antara istilah bisnis dan ekonomi adalah, ekonomi menunjuk pada segala upaya manusia dalam mencapai kemakmuran dan tujuannya sebagai pemenuhan kebutuhan serta tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan pengertian bisnis secara langsung, sebagai organisasi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari pengorbanan yang dilakukan.
Dewasa ini, pola perekonomian dalam sistem ekonomi dikenal ada dua, yakni sistem ekonomi bebas dan sistem ekonomi terpimpin.
Ilmu hukum tidak dapat didefinisikan secara kompleks. Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu ( Apeldoorn).
Terdapat berbagai definisi hkum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, diantara:
1. Aristoteles : hukum khusus dimana masyarakat menaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
2. Grotius : hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yag mewajibkan pada suatu yang benar.
3. Hobbes : hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lain.
Diantara banyaknya definisi oleh para ahli di atas, mungkin kita tidak memperoleh definisi yang memuaskan bagi semua pihak. Namun, dengan pemahaman- pemahan yang banyak dijabarkan diatas sedikit banyak dapat melengkapi pemahaman kita satu sama lain.
Hukum memang berkaitan dalam mengembangkan bisnis, di Indonesia umumnya setiap kalangan yang ingin membuka suatu bisnis memerlukan sebuah landasan hukum. Karena itu, dengan adanya kepastian hukum maka dapat menambah kemajuan bisnis dan perekonomian dalam suatu negara. Apabila tidak adanya kepastian hukum maka menimbulkan ketidakpastian suatu bisnis itu sendiri dan berdampak mengurangi minat investor dan para pelaku bisnis dalam negeri dan juga internasional, hal ini dapat menyebabkan melemahnya perekonomian.
Untuk itu maka harus diupayakan adanya keselarasan antara perangkat hukum dan bisnis itu sendiri. Pengembangan teknologi saat ini seharusnya diselaraskan dengan pengembangan hukum dan bisnis. Kemajuan teknologi dalam dunia berkembang saat ini juga dapat menambah kembangnya dunia bisnis dan akan merambah dunia hukum pula.
Hukum seharusnya dapat melindungi dan menegakkan setiap manusia, maka termasuk dalam hak bisnis setiap manusia. Bukan hanya dalam bisnis saja, di kehidupan nyata sehari- hari pun kehidupan manusia harus diselaraskan dengan hukum. Seperti dalam hal- hal tertentu, hukum mengatur hak- hak setiap orang dalam undang- undang negara.
Hukum dalam hubungannya dengan kekuasaan politik juga diperlukan, karena hukum melayani kepentingan- kepentingan penguasa politik. Hukum dalam penegakkannya juga harus menyeimbangkan kepentingan antarwarga masyarakat. Disinilah dapat kita lihat bahwa hukum itu memang sangat penting baik dalam bisnis maupun dalam segala aspek kehidupan termasuk juga di dalamnya dunia bisnis. Maka, memang sangat diperlukan mengembangkan hukum dalam dunia bisnis itu sendiri.
Namun, dapat kita lihat di Indonesia bahwa pengembangan hukum masih belum optimal dilakukan oleh pemerintah. Sebaiknya jika pemerintah ingin mengembangkan dunia bisnis juga harus diimbangi dengan hukum bisnis yang jelas, sehingga para investor yang ingin merambah dunia tersebut mendapatkan kepastian hukum sehingga minat mereka bertambah pula.

disunting dari http://eunikemaria.blogspot.com

Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum dan Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum

Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat.oleh Karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.

Tujuan Hukum

Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sumber-sumber Hukum

Sumber hokum dapat di lihat dari segi :

1. Sumber-sumber hokum Material
2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

Kondifikasi Hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,

1. Hukum tertulis
2. Hukum tak tertulis

Kaidah atau Norma

Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :

1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum

Pengertian ekonomi

Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.

Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :

1. Deskriptif
2. Teori

* Ekonomi Mikro
* Ekonomi Makro

1. Terapan

Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:

1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial

DIsunting dari http://maiyasari.wordpress.com